TRIBUN-VIDEO.COM - Kabupaten Bulungan masuk ke dalam wilayah yang diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan ini berlangsung mulai dari 6 hingga 20 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani selaku Ketua Satgas Covid-19 Bulungan, mengambil langkah dengan menerbitkan SE No. 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021 yang berisikan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca: Wabup Nunukan Hanafiah Harapkan Pemerintah Gelontorkan Vaksin Covid-19 ke Perbatasan RI-Malaysia
Di mana salah satu poinnya ialah, membatasi operasional kegiatan dunia usaha hingga maksimal Pukul 22:00 Wita.
Bersama Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Darmawan, Kejari Bulungan Siju, Serta Kasatpol PP Bulungan Tomi Marthin, Bupati Syarwani berpatroli menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pedagang di sekitar Pujasera dan taman tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, Selasa (6/7/2021) Malam.
Dirinya berpesan, agar para pedagang bisa bekerja sama membantu menurunkan kasus Covid-19 di Bulungan yang masih tinggi.
Baca: Vaksin Covid-19 akan Disimpan Di Instalasi Farmasi Kabupaten Bulungan, Kadinkes: Sudah Ada 3.000
"Kondisi Covid-19 saat ini meningkat, kita mohon kerja samanya, bukannya melarang, tapi kita minta jam usahanya dibatasi, itu maksimal jam 10 malam sudah tutup," ujar Bupati Bulungan Syarwani kepada salah seorang pedagang gorengan.
"Tolong nanti disampaikan ke pembeli, kalau besok tutup jam 10 Malam, jadi kita sosialisasikan dulu biar Ibu Bapak tahu," tambahnya.
Dirinya juga berpesan kepada pemilik salah satu kedai kopi di Jalan Sudirman agar bisa membatasi jam operasional, namun Bupati Syarwani mengatakan tidak akan ada batasan untuk jam buka.
"Kami mohon jam 10 Malam bisa ditutup, kalau pagi tidak ada batasnya kapan dibuka, hanya malam saja," terangnya.
Lebih lanjut Bupati Syarwani mengatakan, sosialisasi yang ia lakukan, agar para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri apabila nantinya jam usaha dibatasi hingga pukul 22:00 Wita.
Dirinya menekankan selama pengetatan PPKM Mikro tidak akan ada pelarangan usaha, melainkan pembatasan jam operasional saja.
Dengan langkah ini, ia mengaku respon dari pelaku usaha cukup baik, lantaran menurutnya yang terpenting tidak hanya penegakan aturan, melainkan komunikasi yang baik dan persuasif dengan para pelaku usaha.
"Malam ini kita lakukan sosialisasi dulu, jadi besok malam kita bisa lakukan patroli, kita sosialisasikan tiap saat, dan kita peringatkan juga kalau ada yang nanti masih beraktivitas," ucapnya.
"Pada prinsipnya teman-teman di Pujasera itu mendukung, jadi kita tidak melakukan penutupan hanya membatasi jam operasional maksimal Jam 10 Malam supaya ini mengurangi penularan kasus Covid-19," ujarnya.
"Yang terpenting bukan hanya penegakan aturan, tapi bagaimana kita komunikasikan secara persuasif agar pedagang dan pengunjung bisa mau bekerjasama," tuturnya. (*)
(TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Baca juga berita terkait di sini
# Kabupaten Bulungan # PPKM Mikro # Bupati Bulungan # kasus Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.