TRIBUN-VIDEO.COM - Perwira Polisi pengedar 16 kilogram sabu, Kompol IZ dijautuhi hukuman penjara seumur hidup.
Polisi yang sebelumnya merupakan anggota Polda Riau itu terbukti bersalah di persidangan.
Aksi 'sambilan' Kompol IZ itu terbongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Penangkapan perwira menengah yang menjabat Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu pada 23 Oktober 2020 lalu diwarnai pengejaran.
Seorang polisi sedianya menjadi pengayom masyarakat.
Bukan hanya untuk melindungi, tetapi juga menjadi contoh dan panutan.
Namun, hal-hal itu tidak ada pada diri Komisaris Polisi (Kompol) IZ (55).
Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menjadi kurir sabu 16 kg akhirnya dipecat dari kesatuannya.
Bukan itu saja, ia juga dianggap telah mengkhianati bangsa.
Dikutip dari Kompas.com, Kompol IZ ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Saat hendak ditangkap, IZ berusaha kabur dengan rekannya Hendri Winata alias Acoy hingga akhirnya petugas memberondong mobil yang dikendarainya.
Akibatnya, IZ terkena tembakan pada bagian lengan dan punggung.
Atas perbuatannya, ia pun langsung dipecat dari Polri.
Baca: Oknum Bidan dan 3 Anggota Keluarganya di Palembang Jadi Pengedar Narkoba, Raup hingga Puluhan Juta
Baca: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangsel, Pelaku Sering Menyasar Sejumlah Kampus di Jakarta
"Pelaku langsung dipecat dari anggota Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Kasus yang menjerat IZ, sudah digelar pada Selasa (29/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, persidangan dipimpin Hakim Mahyudi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan, IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).
Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai penjara seumur hidup pantas diberikan terhadap IZ, mantan perwira polisi berpangkat Kompol.
Agung mengatakan, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika. (Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol IZ Dipenjara Seumur Hidup, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri"
# penyelundupan narkotika # Perwira Polisi # Polda Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.