TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya menambah lokasi isolasi mandiri untuk mengantisipasi penanganan lonjakan kasus pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca: Sragen Tambah Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Eks-SD Jadi Lokasi Karantina
Baca: Tanggapi Lonjakan Covid-19, Anggota Komisi IX Sebut PSBB adalah Solusi yang Tepat
Keputusan Gubernur ini telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 15 Juni 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya tersebut.(*)
# Kasus Covid-19 di DKI Jakarta # Covid-19 # DKI Jakarta # isolasi mandiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.