TRIBUN-VIDEO.COM - Istri dari pria yang membunuh mantan bosnya akhirnya buka suara.
Seorang pria di Bengkulu nekat menghabisi mantan bosnya dengan cara sadis.
RD (22) nekat melakukan itu karena sakit hati istrinya, LS (23) diperkosa dua kali oleh mantan bosnya, AW.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Iptu Welliwanto Malau mengatakan, dari pemeriksaan, RD membunuh A karena marah korban memerkosa istri pelaku.
Diketahui A merupakan mantan bos RD saat bekerja di usaha pengepulan barang bekas.
"Pelaku sudah ditangkap. Motif pelaku karena marah akibat korban telah dua kali memerkosa istri pelaku," kata Welliwanto dalam rilis yang diterima, Rabu (9/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelum kejadia, korban sempat minum tuak di rumah tersangka.
Tiba-tiba terjadi perkelahian.
RD menusuk AW menggunakan pisau.
Saat itu korban masih sadar, lalu melarikan diri.
Pelaku terus mengejar korban dan kembali menghujamkam pisau belasan kali ke tubuh korban.
Jasad AW lalu ditemukan oleh warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Selasa (8/6/2021).
Istri RD, LS mengaku diperkosa oleh A.
Tak hanya memperkosa, LS juga mengaku mendapat ancaman dari A.
"Saya diperkosa pertama kali sekitar bulan puasa saat suami bekerja mencari anjing untuk berburu, lalu menyusul setelah lebaran. Dia ancam membunuh kami sekeluarga bila saya beri tahu tindakannya," kata Ls.
LS tentu tak kuasa menyimpan pilu itu seorang diri.
Ia lalu menceritakan tindakan bejat A pada suaminya, RD.
Ketika mendengar cerita LS, hati RD sangat hancur berkeping.
Ia pun memeluk LS.
"Saat tahu informasi saya diperkosa, suami saya (pelaku) memeluk saya dan mengatakan sabar," ujar Ls.
LS sendiri amat tak menyangka suaminya bakal nekat menghabisi nyawa A.
LS bercerita, selain mengancam A juga membujuknya untuk menceraikan RD.
A berjanji akan menikahi LS.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.
Korban ditemukan dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/06/2021).
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," tutup Welliwanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesaksian Istri dari Pria yang 13 Kali Tusuk Mantan Bos, Korban Janjikan Ini Bila Mau Ceraikan Suami
# Polres Bengkulu # pembunuhan # pemerkosaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.