TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.
Baca: Tak Sengaja Menelan Air Wudhu di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti (meng-qada) puasa yang ditinggalkannya itu di luar bulan Ramadhan.
Lantas bagaimana cara qada puasa tersebut?
Penjelasan lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Bapak Shidiq, M,Ag. Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta. (*)
# puasa # Ramadan 2021 # IAIN Surakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.