Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Ojol Terancam Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ahli Hukum UGM

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, terduga pelaku kasus sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online.

Sebelumnya diberitakan, NF (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia usai menyantap sate yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman.

Bandiman mendapatkan sate itu dari NA, yang memintanya mengantarkan sate ke rumah laki-laki berinisial T.

Bandiman diminta berkata bahwa sate itu dari Pak Hamid di Pakualaman.

Bandiman pun mengantarkan sate ke alamat yang dimaksud, tetapi sang pemilik rumah menolak sate itu karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Sate tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandiman untuk makanan buka puasa.

Baca: Nani Dalang Sate Sianida Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya, Sempat Unggah WA: Thank U to Me

Sesampainya di rumah, sate itu dimakan oleh istri dan anaknya, NF.

Nahas, ternyata sate itu sudah diberi racun oleh NA.

Istri Bandiman berhasil diselamatkan, tetapi nyawa NF tidak tertolong.

Pelaku, NA, pun berhasil ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021.

Ia terancam Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca: Viral Foto Nani Pengirim Sate Beracun Berdaster Dalam Sel, Berawal dari Status WA Istri Polisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, dari kasus sate beracun itu, jelas ada unsur kesengajaan untuk membunuh.

Kesengajaan tersebut telah terlihat dari adanya kehendak untuk berbuat, dengan menyiapkan sate dan mengirimkan sate tersebut kepada orang yang dituju.

"Namun kesengajaan ini adalah error in persona; karena sasaran orang yang dituju meleset, di mana yang terbunuh bukan orang yang dituju tapi pihak lain," kata Sri Wiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, dalam konteks demikian maka pihak yang telah melakukan kehendak yang diarahkan tetap bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yang menyebabkan kematian orang lain.

"Hal ini sesuai dengan Teori Kehendak, di mana suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat harus dipertanggungjawabkan.

Baik akibatnya dikehendaki atau tidak dikehendaki," jelas Sri Wiyanti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM "

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda