Masih Trauma Berangkat Bekerja, Sang Ayah Korban Berharap Pelaku Pengirim Sate Maut Dihukum Berat

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak seorang driver ojek online asal Bantul, Yogyakarta, terungkap.

Jajaran Polres Bantul sudah menangkap wanita pengirim sate beracun tersebut.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan, perempuan tersebut berinisial NA (25).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat tersebut kini ditelah ditahan di Polres Bantul.

Terungkapnya perempuan misterius pengirim sate maut di Kabupaten Bantul yang menewaskan NFP membuat keluarga korban lega.

Pihak keluarga mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang bertindak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca: Sosok NA, Pengirim Sate Racun Sianida di Bantul, Keluarga: Pendiam & Jarang Cerita, Terutama Asmara

Kuasa Hukum Bandiman, Chandra Siagian mengatakan kliennya bersyukur karena pelaku sudah tertangkap.

"Syukur Alhamdulillah, kami sudah konfirmasi, Pak Bandiman merasa lega. Karena istrinya selama ini was-was kalau pelakunya tidak tertangkap,"katanya, Senin (3/5/2021).

"Beliau mengapresiasi Polres Bantul yang dapat melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka,"sambungnya.

Chandra mengungkapkan saat ini Bandiman masih belum bisa beraktivitas seperti biasa.

Baca: Fakta Terbaru Kisah Asmara Wanita Pengirim Sate Beracun, Dikabarkan Telah Menikah Siri dengan Tomy

Bandiman masih berada di rumah dan belum bekerja lagi sebagai pengemudi ojek online.

"Sampai saat ini masih di rumah, belum beraktivitas. Masih trauma karena anaknya meninggal dunia,"ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, ia berharap agar tersangka NA dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya.

# Pengirim Sate Beracun # Sate Beracun # Update Kasus Sate Maut di Bantul # sate # Bantul # racun

Baca berita lainnya terkait Update Kasus Sate Maut di Bantul

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trauma Anaknya Tewas Diracun, Ayah Korban Berharap Wanita Pengirim Takjil Dihukum Berat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda