Swab Test saat Berpuasa Ramadan Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Swab dan Rapid tes merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meminimalisir penularan Covid-19 di Indonesia.

 

Namun beberapa masyarakat justru masih mempertanyakan terkait kehalalan swab dan rapid test.

 

Di lain hal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan proses vaksinasi yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan.

 

Jika vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan puasa, bagaimana dengan hukum melakukan swab dan rapid test?

 

Menganggapi hal tersebut, salah satu mubaligh fikih, Ustaz Tajul Muluk angkat bicara dalam program Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com.

 

Saat ditanya oleh pemandu acara, Firda Ananda terkait pertanyaan kehalalan swab dan rapid test saat berpuasa Ramadhan, Ustaz Tajul menjawabnya dengan beberapa sudut pandang.

 

Baginya swab test tidak membatalkan puasa jika hanya memasukkan alatnya saja ke pangkal hidung.

 

Namun akan membatalkan jika meninggalkan sesuatu didalamnya.

 

"Kalau yang kita ketahui itu kan memasukkan alat ke dalam hidung, dan mengambil lendirnya.

 

Nah seperti itu tidak membatalkan puasa.

 

Karena tidak meninggalkan appaun didalamnya," ujarnya saat menjawab pertanyaan tersebut.

 

Ustaz Tajul mengatakan jika hal ini bisa disamakan dengan orang yang sedang berkumur saat berpuasa, dan memasukkan air ke dalam hidung.

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Bersungguh sungguhlah dalam beris¬tinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dari Laqith bin Shobroh)

 

Menurut hadis diatas, berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat berpuasa tidak diperbolehkan.

 

Namun berdasarkan penjelasan hadis lain, Ibnu Taimiyyah R.A berkata:

 

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)

 

Dari penjelasan tersebut diperbolehkan, namun dilarang berlebihan.

 

"Ulama sepakat boleh tapi jangan berlebihan," ujarnya saat menjelaskan.

 

Jika berlebihan, maka akan dikhawatirkan tertinggal di dalam rongga mulut atau hidung, kemudian bisa tertelan.

 

Sama halnya dengan melakukan swab tes yang tidak boleh meninggalkan suatu materi di dalam rongga hidung.

 

"Swab tetep diperbolehkan karna tidak meninggalkan (materi) di sana (rongga hidung), justru malah mengambilnya kembali," sambungnya.

 

Sementara itu untuk hukum melakukan rapid test saat berpuasa Ramadhan juga tidak membatalkan.

 

"Kalau rapid tes juga diperbolehkan," kata Ustaz Tajul.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan tidak lebih dari pengambilan sampel darah saja.

 

"Kita semua tahu kalau rapid hanya mengambil smaple darah saja, tidak lebih," pungkasnya.

 

(TribunPalu.com/Hakim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Apakah Tes Swab dan Rapid di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda