TRIBUN-VIDEO.COM - H. Mufti Addin selaku Pejabat Penyuluh Agama Islam, Kementerian Agama Kota Surakarta memberikan tausiah soal apakah diperbolehkan tahlilan dilaksanakan setelah wabah Virus Corona selesai?
Tausiah tersebut ia sampaikan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, pada Selasa (21/4/2020).
Baca: Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga dan Hidung saat Puasa, Apakah Puasanya Batal?
Simak selengkapnya pada video di atas! (*)
# Ramadan 2021 # tahlilan # virus corona # Kota Surakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.