Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah unggahan rekaman foto tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kawasan depan Solo Square viral di media sosial Instagram.
Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo.
Unggah itu menampilkan menampilkan sebuah mobil merah yang plat nomor polisinya disamarkan.
Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB.
Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut :
'Ono sing senasib lur?
---
Hati-hati lur, temenku kena denda 1.250.000.- karena nyetir sambil telponan
Seminggu setelah kejadian dapat surat cinta dan bukti foto ini.
Wah padahal itu sedang telponan denganku.
Lokasi : di depan Solo Square
Kiriman : @ryojuara01
Kabar terUpdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000
.
.
#Repost @surakartakita
#ragamsolo #ragaminfo #carimakansolo #tilang #etle #tertiblalulintas #tertibberlalulintas #lalin #surakartakita #surakarta #solosquare #soloraya'
Unggahan tersebut direspon Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Ia membenarkan kejadian tersebut.
"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).
Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp1,25 juta.
"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.
Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Kirim surat konfirmasi sesuai plat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.