TRIBUN-VIDEO.COM - Salat Tarawih dalam situasi pandemi Covid-19 sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah sesuai dengan anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustaz Satibi Darwis, Shariah Compliance Takaful Keluarga dan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan pandangan berbagai madzhab tentang jumlah rakaat Shalat Tarawih tersebut.
Baca: Bagaimana Hukum Merokok saat Menjalankan Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Termasuk lafadz niat salat Tarawih baik dilakukan sendirian maupun secara berjamaah bersama keluarga di rumah.
Selengkapnya simak video di atas ya.(*)
# Ramadan 2021 # Salat Tarawih # pandemi Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.