Polisi Sebut Ada Unsur Pidana dalam Peristiwa Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Lendy Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Unsur pidana pada peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat telah ditemukan Polisi.

Diketahui, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu. Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik menemukan unsur pidana dalam kebakaran tersebut pasca gelar perkara pada 16 April 2021 yang lalu.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membawa hasil laboratorium forensik dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di titik lokasi kebakaran. Kemudian, barang bukti tersebut dikonfrontir dengan keterangan saksi.

"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Baca: Warga Indramayu Mendadak Jadi Miliarder, Ada yang Dapat Uang Ganti Rugi Mencapai Rp3 Miliar

Namun demikian, kata Rusdi, Polri masih belum mau membeberkan potensial tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut.

Dia hanya menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kealpaan yang menyebabkan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.

"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi Hartono.

Hingga saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*)

# kilang minyak balongan # kebakaran # Indramayu # unsur pidana  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda