Bayar Zakat Fitrah saat Pandemi, Bagaimana Hukumnya jika Diberikan sebelum Waktunya?

Editor: fajri digit sholikhawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan tausyah mengenai bayar zakat fitrah saat pandemi Corona Covid-19, bagaimana hukumnya jika diberikan sebelum waktunya?

Baca: Bagaimana Hukumnya saat Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah

Selengkapnya simak video di atas ya.(*)

# Ramadan 2021 # Ikatan Dai Indonesia # Wahid Ahmadi # Bayar Zakat Fitrah # Covid-19

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda