Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangsel, Pelaku Sering Menyasar Sejumlah Kampus di Jakarta

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial MUA (26) dibekuk pihak kepolisian saat sedang berada di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan saat pelaku ditangkap didapati satu linting ganja siap pakai yang diselipkan pada helm.

Selanjutnya, jajaran Polsek Serpong melakukan pendalaman atas kepemilikan barang tersebut.

"Adapun TKP-nya yang pertama pada saat melakukan penangkapan yaitu di Rawa Buntu,” ujar Yudi, Rabu (14/4/2021).

“Kemudian dari Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga kilogram narkotika berjenis ganja," imbuhnya.

Baca: Kapolri Beri Ultimatum pada Anggotanya yang Memakai Narkoba: Kalau Tidak Bisa Dibina, Binasakan!

Yudi menuturkan, dari hasil tersebut pihaknya melakukan penelusuran hingga kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pasalnya, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari seorang pelaku lain berinisial BDP yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka bahwa akan turun narkotika jenis ganja yang sudah dipesan oleh BDP sebanyak tiga kilogram dari Padang Sumatera Barat ke alamat tersangka melalui ekspedisi JNE," jelasnya.

Baca: Benteng Pertahanan Kampung Narkoba di Palembang yang Tak Tersentuh Aparat, Dijaga Pasukan Bayaran

Sementara itu, kata Yudi, pelaku tersebut merupakan jaringan yang kerap mengedarkan narkotika di sejumlah universitas yang ada di Jakarta.

"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi di kampus-kampus,” katanya.

“Jadi setelah mereka mendapat barang dia akan nyebar dengan sasarannya kepada kampus-kampus," imbuhnya.

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika.

(Tribun-Video.com)

# Pengedar Narkoba # Tangerang Selatan # narkoba # ganja # jaringan narkoba di kampus # Polsek Serpong

Baca berita lainnya terkait narkoba

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sat Reskrim Polsek Serpong Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Universitas di Jakarta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda