POPULER: Suami Jual Istri 5 Kali, Pelaku Lihat Korban Dilayani hingga Diduga Ada Kelainan Seks

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang suami di Kediri yang nekat menjual istrinya ke pria hidung belang ternyata memiliki kelainan seksual.

Setelah menjual sang istri, pria itu menyaksikan aksi istrinya dengan pria lain sambil berbuat tak senonoh.

Laki-laki itu bahkan sudah lima kali menjual istrinya ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Pelaku yakni Anang Harun Syah (42) merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis kasus Selasa (7/4/2021) mengatakan, Anang ditangkap di sebuah hotel kawasan Kecamatan Gampengrejo.

Dikutip dari Surya.co.id, saat penangkapan pihak kepolisian mendapati tiga orang yang berada dalam kamar.

Yakni pelaku Anang Harun Syah, kemudian istrinya RE (41), kemudian seorang pria disebut sebagai pelanggan.

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.

Baca: Suami Jual Istri Sah dengan Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, Tega Lihat Istri Layani Pria Lain di Kamar

Baca: Suami di Kediri Jual Istri Sah ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp1 Juta untuk Sekali Kencan

Lukman menjelaskan, menurut keterangan pelaku sudah lima kali menjual RE kepada pria hidung belang melalui Facebook dengan tarif Rp1 juta sekali kencan.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.

"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Karena itu, kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dugaan kelainan seksual yang diderita Anang.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Kediri berhasil mengamankan seorang lelaki yakni Anang Harun Syah yang tega menjual istri sendiri ke pria hidung belang.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamnakan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai, seprei hingga kondom.

Pelaku dijerat pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (Tribun-video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Jual Istri Sah di FB 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri', Pria Ini Ditangkap Polisi

# Kapolres Kediri # Kediri # Kelainan seksual # pria hidung belang # Suami Jual Istri

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda