TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak menjalani penahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya pada Rabu (7/4) menyatakan dua tersangka tersebut belum ditahan.
Rusdi berujar, proses penahanan merupakan kewenangan dari pihak penyidik.
Menurut Rusdi, penyidik mempunyai dua pertimbangan yakni subjektif dan objektif terkait proses penahanan.
Dua tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Baca: 2 Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Baca: Resmi Jadi Tersangka, 2 Personel Polda Metro Jaya Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Penetapan tersangka dua personel Polda Metro Jaya itu berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik.
Selain itu juga berdasarkan gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap enam anggota laskar FPI terjadi pada Desember 2020 lalu.
Insiden terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan dari publik.
Kemudian sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.
Namun satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan pada Januari lalu. (*)
# Unlawful Killing # Polda Metro Jaya # Tol Jakarta-Cikampek # Laskar FPI # Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.