Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Apa kabar kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes setelah penyebarnya di sidang?
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE masih dalam proses perbaikan penyidik Polri.
Berkas perkara yang dimaksudkan dengan nomor: BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Gisella Anastasia dan Nomor: BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
"Sampai saat ini belum ada P21 dari JPU. Saat ini posisi berkas perkara masih ada di penyidik dalam proses dilengkapi," kata Ashari saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Baca: Bertemu Langsung setelah Skandal Video Syur, Gisel Ungkap Percakapannya dengan Nobu di Persidangan
Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil. Khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
Ia menyampaikan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara itu sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya, penyidik Polri diharapkan memperbaiki berkas itu sesuai dengan petunjuk JPU.
"Karena masih ada beberapa petunjuk JPU terdahulu yang sepenuhnya belum dipenuhi. Petunjuk tersebut ditegaskan kembali dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU," tukas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Video Syur Gisel-Michael Yukinobu, Kejati DKI: Berkas Perkara Masih Proses Dilengkapi
# Michael Yukinobu Defretes # Gisella Anastasia # video syur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.