Apakah Sudah Bayar Fidyah Harus Bayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui?

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi tiap umat Muslim.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Cara mengganti puasa Ramadan adalah dengan meng-qadha puasa di hari yang lain.

Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Baca: Jika Tak Sengaja Melihat Aurat saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

Baca: Kewajiban Puasa Bagi Tim Medis yang Menangani Korban Virus Corona

Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Namun, pembayaran fidyah juga harus sesuai ketentuan.

Tidak semua orang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasanya.

Maka dari itu penting untuk mengetahui ketentuan pembayaran fidyah, terutama bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita sudah membayar fidyah masih wajibkah bayar utang puasa? (*)

# fidyah   # Puasa Ramadan # utang puasa # Bulan Ramadan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda