Seorang Siswi di Batam Dirudapaksa 3 Bersaudara Sebanyak 15 Kali, Terbongkar dari Laporan Anak Kecil

Reporter: Rena Laila Wuri

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa tiga pria bersaudara.

Ironisnya, perbuatan bejat para pelaku itu sudah dilakukan hingga 16 kali.

Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat.

Kasus ini terbongkar, bermula dari laporan anak kecil ke ibu korban.

Tiga pria yang masih bersaudara di Batam yakni EK, EI dan YP kompak berbuat asusila ke seorang siswi SMP.

Ketiganya secara bergilir merudapaksa korban berkali-kali hingga kasus ini terbongkar.

Baca: Rudapaksa dan Bunuh Bocah 9 Tahun secara Keji, Pria Asal NTT Dihukum Mati

Kelakuan bejat itu dilakukan di salah satu rumah tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah seorang anak kecil melihat korban dan pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar.

Di rumah itu korban dijejali rokok oleh pelaku. Anak kecil (saksi) yang melihat itu lantas melapor ke ibu korban.

Dikutip dari Tribunbatam.id, dari penjelasan putrinya, sang ibu mendapati fakta anaknya telah dirudapaksa oleh tiga pria yang berbeda.

Mereka juga melakukan aksi yang sama dalam kamar tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan menyebarkan foto mesum korban.

"Awalnya itu, korban ini diancam oleh seorang pelaku. Dari chat tersebut dikatakan kalau pelaku ini punya foto mesum korban dengan orang lain," sebut Kelly.

Lantaran ketakutan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku.

Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban melaporkannya ke polisi.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan.

Sementara, Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly, mengatakan sampai saat ini kasus rudapaksa yang dilakukan EK, EI dan YP, yang masih bersaudara tersebut terhadap siswi SMP masih dikembangkan.

"Saat ini, korban masih trauma berat sehingga masih belum bisa dimintai keterangan lebih banyak," kata Kelly.

Baca: Ditemukan Tewas Telanjang, Pemandu Lagu Muda di Malang Diduga Dirudapaksa & Dianiaya sebelum Dibunuh

Semenjak kasusnya terbongkar, saat ini korban masih lebih banyak mengurung diri.

"Kita masih lakukan pengembangan, belum ada tersangka lain," kata Kelly.

Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan rudapaksa sebanyak 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya. (Tribun-video.com/ Tribunbatam)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Siswi SMP di Batam 16 Kali Digilir 3 Pria hingga Trauma Berat, Terbongkar dari Laporan Anak Kecil

Baca berita lainnya tentang rudapaksa

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda