Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asma (32), terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak berinisial KS (9), di Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa, didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Senin (22/3/2021).
”Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” kata Haris Tewa, diikuti ketukan palu tiga kali dan disambut histeris warga yang hadir di persidangan.
Majelis hakim menghukum mati terdakwa karena perbuatannya dianggap terlalu keji.
Selama diproses hukum, terdakwa juga menolak dan membantah perbuatannya.
Baca: Keluarga Rizka dan Aprilia Cinta Gelar Demo ke Polres Belawan, Minta Aipda RS Dihukum Mati
Sidang putusan dimulai pukul 10.00 Wita dengan penjagaan ketat anggota Polres Bima Kota.
Sidang dihadiri kedua orangtua korban serta sejumlah organisasi perlindungan anak.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa dan penasehat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim.
Dalam kasus itu, Pedelius Asma melanggar pasal 81 ayat 5, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Akui Beraksi 20 Kali & Ngaku Tidak Kapok, Pelaku Begal Bagian Sensitif Wanita Ini Minta Dihukum Mati
Vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur tersebut merupakan sejarah di Bima, NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi Mei 2020 silam.
Bocah malang itu ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis di depan kamar kos orangtuanya, di RT 013/RW 002, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasbar Kota Bima.
Korban diduga diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya.
Mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
”Korban diperkosa, dicekik, dan digantung di tali jemuran oleh teman bapaknya,” katanya.
Kasus tersebut kemudian diusut tim Polres Bima Kota, Polda NTB.(*)
# Rudapaksa # Pembunuhan bocah # hukuman mati # NTT # Nusa Tenggara Timur (NTT) # hukum mati # Kota Bima
Baca berita lainnya terkait hukuman mati
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Rudapaksa dan Bunuh Bocah 9 Tahun Secara Keji, Pria Asal NTT Dihukum Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.