Nikahkan Aurel dengan Atta, Anang Hermansyah Kirim Staf Kelurahan Urus Numpang Nikah ke KUA

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUN-VIDEO.COM - Rangkaian acara jelang pernikahan artis serta Youtuber Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar menyedot perhatian masyarakat.

Dari mulai lamaran, prosesi siraman hingga pengajian sudah dilalui dengan sorotan dari berbagai media.

Acara pernikahan dua pesohor tanah air itupun rencananya akan digelar di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/4/2021).

Di balik euforia akad nikah Atta-Aurel itu, ada sejumlah dokumen yang harus diurus secara teliti.

Domisili Aurel dan ayahanda Anang Hermansyah yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) membuat mereka harus mengurus surat numpang nikah atau surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur.

Baca: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Batal Akad di Masjid Istiqlal, Sudah Dua Kali Dibatalkan

Penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diurus pada Senin (22/3/2021).

Namun bukan Anang sendiri yang mengurusnya, melainkan seorang pria bernama Rahmat, Staf Kelurahan Pisangan.

Taher menyebut Rahmat adalah utusan dari Anang.

"Kemarin sekitar jam 10 telah datang ke kantor kami utusan dari Bapak Anang Hermansyah, sesaorang bernama Rahmat yang merupakan staf dari Kelurahan Pisangan," kata Taher di kantornya, Jalan Menjangan 4, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Selasa (23/3/2021).

Taher menjelaskan, Rahmat membawa sejumlah dokumen persyaratan surat rekomendasi itu, dari mulai surat keterangan RT RW hingga fotokopi KTP calon mempelai dan orangtuanya.

Surat rekomendasi tersebut memang tidak harus diurus oleh calon pengantin ataupun orangtuanya.

Baca: Aurel Hermansyah Telah Resmi Dilamar Raja YouTuber Indonesia, Atta Halilintar

Taher pun tidak mempersalahkan ketidakhadiran Anang memohon surat rekomendasi pernikahan anaknya.

"Sejauh rekomendasi itu memenuhi syarat, ada pengantar dari RT RW, ada pengantar dari Kelurahan, ada KTP calon pengantin, ada KTP orang tua pengantin, akta lahir, surat keterangan belum pernah menikah, kita bisa buatkan untuk rekomendasi, tapi kalau pendaftaran menikah kita mewajibkan calon pengantinnya hArus datang," jelasnya.

KUA pun menerbitkan surat rekomendasi tersebut untuk Atta-Aurel dengan tujuan KUA Sawah Besar, sesuai lokasi Masjid Istiqlal.

"Alhamdulillah kemarin telah dibuatkan rekomendasi menuju ke KUA Sawah Besar, Jakarta Pusat," pungkas Taher.(*)

# Aurel Hermansyah # Atta Halilintar # Anang Hermansyah # KUA Ciputat Timur # Tangerang Selatan

Baca berita lainnya terkait pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda