Wanita Robohkan Rumah Mantan Suami yang Cerai 20 Tahun Lalu, Sakit Hati Tak Diberi Harta Gono Gini

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah rumah di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dihancurkan oleh sang mantan istri bernama Ainun Jariyah (44).

Pasalnya, ia mengaku tak terima lantaran tak pernah diberi kompensasi harta gono-gini sebesar Rp30 juta.

Kekesalan Ainun sudah dipendamnya hingga 20 tahun.

Dilansir Surya.co.id, rumah yang dihancurkan tersebut ditempati oleh mantan suaminya dengan sang istri baru.

Ainun menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah mantan suamninya tersebut.

Bahkan ia rela mengeluarkan uang Rp5 juta untuk orangnya tersebut.

Pemerintah Desa Trowulan angkat bicara terkait kasus tersebut.

Pemilik rumah diketahui bernama Kasnan (50) warga Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Lantaran tak bisa memenuhi kompensasi sebesar Rp30 juta, Kedua pihak sepakat membongkar rumah itu.

Ainun juga mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil terkait.

Namun, ketika dilakukan pemanggilan, Kasnan tak hadir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Trowulan, Zainul Anwar.

"Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil yang bersangkutan yang sudah kita panggil dua kali namun tidak hadir," ungkapnya di Kantor Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).

Lantran tak menemukan titik terang, keduanya pun sepakat untuk membongkar rumah seperti yang tertuang dalam surat perjanjian di atas kertas bermaterai.

"Ada surat pernyataan setelah rumah itu dibongkar nantinya dibagi dua," terangnya.

Bahkan pembongkaran rumah itu juga dikawal Kades dan Kepala Dusun Tegalan, Siti Alamah beserta 10 orang yang disewa oleh pihak kedua untuk membongkar rumah Kasnan, pada Minggu (14/3/2021) pagi.

"Ya, saya hadir bukan mengawal waktu itu saya diundang untuk menjelaskan lagi, kan saya sampaikan ke keluarga (Kasnan, Red) kalau memang bisa memenuhi kompensasi ini tidak akan terjadi pembongkaran," ucap Zainul. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Diberi Harta Gono-gini Rp 30 Juta, Mantan Istri Robohkan Rumah Suami di Trowulan Mojokerto

#MOJOKERTO #TROWULAN #ROBOHKANRUMAH #HARTAGONOGINI

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda