Pemilik Tanah di Pemalang Mau Robohkan Tembok yang Tutup Jalan, Syaratnya Kompensasi dan Minta Maaf

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Diberitakan sebelumnya seorang pemilik tanah membangun tembok dan bangunan di atas tanahnya yang digunakan sebagai akses jalan di Desa Widodaren, Kcamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.

Hingga Sabtu (13/3/2021) belum ada titik temu antara pihak keluarga pemilik dan warga setempat meski telah diadakan mediasi.

Pihak pemilik bersedia merobohkan bangunan tersebut dengan beberapa syarat.

Beberapa syarat itu adalah adanya permintaan kompensasi Rp150 juta serta menuntut permintaan maaf dari warga.

Tanah yang didirikan tembok itu adalah milik warga bernama Sukendro.

Baca: Akses Jalan Ditutup Tembok, 4 Keluarga di Pemalang Terisolasi hingga Harus Melewati Saluran Air

Sukendro kini bersedia membongkar tembok dengan kompensasi Rp 150 juta.

Ia mengatakan akan memberikan 1x25 meter persegi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan imaterial sebesar Rp150 juta.

"Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," katanya.

Sementara itu, Tri Budi, perwakilan empat keluarga yang mengikuti mediasi menjelaskan, mereka tak sanggup jika harus membayar kompensasi Rp 150 juta seperti yang diminta.

Pihaknya melakukan penawaran sebesar Rp16,5 juta.

Namun pihak Sukendro menolak tawaran tersebut.

“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021), setelah melakukan mediasi, anak Sukendro, Susatyo mengatakan tak terima bila tanah mereka disebut akses jalan.

Ia mengatakan tanah itu milik pribadi mereka dan bersertifikat atas nama ibunya, M indarwati.

"Itu bukan jalan desa, itu tanah pribadi kami. Tanah itu bersertifikat atas nama Mindarwati, ibu saya," katanya.

Selain itu ia juga mengaku tak terima dengan pernyataan warga yang mengaitkan masalah tembok dengan Pilkades.

Menurutnya, ia memang mendaftarkan diri sebagai Kades satu tahun yang lalu, sedangkan pembangunan dilakukan pada Februari kemarin.

Jaraknya yang sudah satu tahun berselang itu membuatnya tak terima bila pembangunan disangkut pautkan dengan Pilkades.

"Memang saya nyalon pada 27 Desember, tapi pembangunan dilakukan pada Februari lalu dan ada IMB nya, Polsek juga mengetahui itu. Masak satu tahun berselang disangkutkan dengan Pilkades, apa lagi diberitakan, terus terang kami tidak menerimanya," papar dia.

Baca: Kisruh Warga Tutup Akses Jalan, Pemilik Tanah Tetap Bangun Tembok Halangi 4 Rumah

Sebelumnya, diberitakan akses keluar masuk empat keluarga terganggu lantaran didirikannya bangunan permanen dan tembok di Desa Widodaren.

Menurut Susatyo, sebenarnya masih ada akses untuk empat keluarga yang terdampak pembangunan.

Meski akses itu tak bisa dilewati mobil, tetapi masih cukup dilewati sepeda motor.

Mereka kini menuntut permintaan maaf dari perwakilan empat keluarga yang telah memberikan keterangan kepada awak media.

Karena masih belum menemukan titik temu, Kapolsek Petarukan, AKP Heru Irawan mengatakan akan menyusun jadwal untuk melakukan mediasi lagi bagi kedua belah pihak.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Minta Kompensasi Rp 150 Juta untuk Robohkan Tembok, Pemilik Tanah Juga Menginginkan Permintaan Maaf, Ini Sebabnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda