Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM, TEBET - Aksi komplotan pencurian motor yang meresahkan warga Tebet berhasil diringkus polisi.
Komplotan itu adalah SN, MR, AR dan AT.
SN dan MR menjadi pelaku lapangan sedangkan dua terakhir merupakan penadah.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penangkapan SN yang mencoba menggarong motor di Jalan Casablanca I, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono pada Jumat (12/3/2021).
Baca: Beraksi di Masjid, Pencuri Motor di Padang Ditangkap, Tangan Diborgol, Mata Dilakban
Baca: Terekam CCTV, Seorang Pria Memanfaatkan Hujan Deras untuk Mencuri Motor di Cempaka Putih
Setelah menangkap SN, polisi melakukan pengembangan kasus. Lalu, berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
Saat diperiksa, para pencuri sudah melakukan aksinya belasan kali.
"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.
Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa kunci letter T.
Para tersangka merupakan Warga asli Tebet, tepatnya di Kelurahan Manggarai.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.