Cara Mengqada atau Bayar Utang Puasa di Luar Bulan Ramadan

Editor: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).

Sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.

Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti (meng-qada) puasa yang ditinggalkannya itu di luar bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana cara qada puasa tersebut?

Penjelasan lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Bapak Shidiq, M,Ag. Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda