TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.
Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti (meng-qada) puasa yang ditinggalkannya itu di luar bulan Ramadhan.
Lantas bagaimana cara qada puasa tersebut?
Penjelasan lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Bapak Shidiq, M,Ag. Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.