KACAMATA HUKUM: Memperkarakan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Shella Latifa A

Cameraman: fajri digit sholikhawan

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kekerasan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Bukan hanya di ruang publik, kekerasan bisa mencakup ranah privat.

Salah satunya, kehidupan rumah tangga.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini masih marak terjadi di masyarakat.

Tak jarang, anak atau kaum perempuan menjadi korban tindakan KDRT.

Baca: Selain KDRT, Askara Parasady Selingkuhi Nindy Ayunda Selama Tiga Tahun

Baru-baru ini, satu kasus KDRT mencuat ke publik yang dialami penyanyi wanita Indonesia Nindy Ayunda.

Pelantun lagu Buktikan ini, diduga mengalami tindakan kekerasan dari sang suami.

Ia pun melaporkan sang suami ke pihak berwajib.

Lalu, seperti apa langkah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum?

Kita akan membahasnya di kacamata hukum dalam tema "Memperkarakan Pelaku KDRT".(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda