Pasal yang Melindungi Hak Asisten Rumah Tangga secara Hukum Pidana

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta ungkap pasal Pasal 12 UU Penghapusan KDART ada yang menyatakan salah satunya asisten rumah tangga haknya dilindungi secara hukum pidana.

Tidak boleh ada yang menyakiti secara fisik dan psikis majikan dan art.

Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.

ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda