LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta ungkap pasal Pasal 12 UU Penghapusan KDART ada yang menyatakan salah satunya asisten rumah tangga haknya dilindungi secara hukum pidana.
Tidak boleh ada yang menyakiti secara fisik dan psikis majikan dan art.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.