LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian kontrak kerja antara ART dan majikannya.
T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum dalam UU yang berlaku.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.