LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan hukuman pidana dan perdata dalam pelanggaran perlindungan hukum konsumen.
Pelaporan kerugian pembelian barang bisa masuk dalam hukuman perdata dan pidana.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.