Kerugian Pembelian Barang Bisa Dilaporkan Berdasarkan Hukuman Perdata dan Pidana

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan hukuman pidana dan perdata dalam pelanggaran perlindungan hukum konsumen.

Pelaporan kerugian pembelian barang bisa masuk dalam hukuman perdata dan pidana.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda