Prosedur dan Persyaratan untuk Menggugat jika Alami Kerugian dalam Pembelian Barang

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan prosedur dan persyaratan untuk menggugat kerugian dari barang yang dibeli.

Hal itu bisa melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang didalamnya ada perwakilan pengusaha, pemerintah, dan pihak yang profesional.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda