LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo jelaskan prosedur dan persyaratan untuk menggugat kerugian dari barang yang dibeli.
Hal itu bisa melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang didalamnya ada perwakilan pengusaha, pemerintah, dan pihak yang profesional.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.