LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.
Dasar hukumnya ada UUD 1945, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No 58 Tahun 2001 dan UU No 5 Tahun 1999.
Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo juga tegaskan konsumen tidak boleh menjual kembali barang yang dibelinya.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.