Dasar Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.

Dasar hukumnya ada UUD 1945, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No 58 Tahun 2001 dan UU No 5 Tahun 1999.

Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo juga tegaskan konsumen tidak boleh menjual kembali barang yang dibelinya.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda