Jika Advokat Dipecat dari Organisasi, Apakah Bisa Membangun Firma Hukum Sendiri?

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lihat video selengkapnya di SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Advokat yang melanggar ketentuan hukum dan melakukan kesalahan bisa dipecat organisasinya.

Apakah jika sudah dipecat dari organisasi advokat, bisa membangun firma hukum sendiri?

Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum akan menjelaskan perihal tersebut. (*)

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda