Kode Etik Advokat, Jika Menelantarkan Klien Bisa Dilaporkan ke Organisasi Advokatnya

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lihat video selengkapnya di SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum di Solo jelaskan kode etik advokat.

Jika ada advokat yang menelantarkan kliennya bisa langsung melaporkan ke organisasinya tempat advokat bernaung.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda