Dalam UU Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana saat Menjalankan Profesi dengan Iktikad Baik

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lihat video selengkapnya di SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Pasal 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak bisa dituntut secara perdata dan pidata saat menjalankan profesi dengan iktikat yang baik.

Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum di Solo katakan akan tetapi jika ada advokat yang tidak mempunyai itikad baik itu adalah kesalahan advokat dan ada aturan tersendiri

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda