Lihat video selengkapnya di SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Pasal 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak bisa dituntut secara perdata dan pidata saat menjalankan profesi dengan iktikat yang baik.
Sutarto, S.H., M Hum, Advokat dan Konsultan Hukum di Solo katakan akan tetapi jika ada advokat yang tidak mempunyai itikad baik itu adalah kesalahan advokat dan ada aturan tersendiri
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.