Dasar Hukum Jika ada Penolakan Vaksinasi Covid-19 Bisa Mendapatkan Sanksi Pidana

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baca selengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada dasar hukum yang diterapkan jika ada yang menolak vaksin yaitu diatur dalam Perda dan UU Karantina Kesehatan.

Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner katakan negara krisis kepercayaan dengan pemerintah yang mendorong adanya penolakan vaksinasi.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda