Penjelasan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Menyebutkan Melakukan Vaksin adalah Wajib

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baca selengkapnya di LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Menyebutkan Melakukan Vaksin adalah Wajib

Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner menjelaskan pengertian dari pasal tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: Peraturan Daerah soal Pelaksanaan Vaksinasi Harus Tetap Mengacu pada UU Karantina

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda