Baca selengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner jelaskan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 sebutkan semua orang berhak secara mandiri dalam pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini Undang-Undang ini dibuat tidak dalam kondisi darurat yang artinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah bisa membuat kebijakan baru untuk pencegahan dan mengurangi wabah virus Covid-19 demi keselamatan warga.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.