Apakah Menolak Vaksin Covid-19 termasuk dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baca selengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner jelaskan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 sebutkan semua orang berhak secara mandiri dalam pelayanan kesehatan.

Dalam hal ini Undang-Undang ini dibuat tidak dalam kondisi darurat yang artinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah bisa membuat kebijakan baru untuk pencegahan dan mengurangi wabah virus Covid-19 demi keselamatan warga.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda