Baca selengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa ancaman hukum jika kita sengaja mengajak untuk tidak melakukan vaksin dan disebarkan media sosial.
Taufiq Nugroho SH MH selaku Advokat Hukum sekaligus Direktur Law Firm Taufiq Nugroho & Partner jelaskan hal itu tergantung konten yang dibuat si pengajak.
Jika menyebarkan hoaks tanpa ada dasar bisa terkena UU ITE.
Perilaku tersebut bisa dikatakan menentang kebijakan pemerintah.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.