Penjelasan Pasal 267 KUHP Terkait Dokter yang Sengaja Membuat Surat Keterangan Swab PCR Palsu

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak video lengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan perihal pasal 267 KHUP terkait dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu.

Baik dokter dan pembeli bisa diancam 4 tahun penjara.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda