Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan perihal pasal 267 KHUP terkait dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu.
Baik dokter dan pembeli bisa diancam 4 tahun penjara.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.