Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak-pihak yang terkait dalam pemalsuan surat tes Swab PCR dari Dokter hingga orang yang mengedarkan bisa juga terkena ancaman pidana.
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H katakan hal itu tergantung pada keterkaitan proses pemalsuannya.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.