Simak video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila ada oknum yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan surat Swab PCR palsu, maka ancaman hukumannya bisa paling lama dipenjara 6 tahun
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H jelaskan pasal-pasal yang mengatur perihal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.