Membuat dan Mengedarkan Surat Swab PCR Palsu, Diancam Hukuman Paling Lama Dipenjara 6 Tahun

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak video lengkapnya DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Apabila ada oknum yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan surat Swab PCR palsu, maka ancaman hukumannya bisa paling lama dipenjara 6 tahun

Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H jelaskan pasal-pasal yang mengatur perihal tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda