SIMAK VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada ancaman pidana bagi orang yang ikut mempromosikan agar membeli surat tes Swab PCR palsu.
Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan pasal-pasal dan ancaman pidana bagi kasus tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.