Ancaman Pidana untuk Orang yang Ikut Mempromosikan Surat Tes Swab PCR Palsu

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMAK VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada ancaman pidana bagi orang yang ikut mempromosikan agar membeli surat tes Swab PCR palsu.

Advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa S.H menjelaskan pasal-pasal dan ancaman pidana bagi kasus tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda