Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka atas Kasus Swab Test Covid-19

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus swab test atau tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Para tersangka terdiri dari pimpinan FPI Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Dilansir oleh Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Senin (11/1) menuturkan, penyidik telah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca: BREAKING NEWS - Rizieq Shihab dan Menantunya Menjadi Tersangka Kasus Swab Test Covid-19 di RS UMMI

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka dalam pekan ini.

Sebelumnya, manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melalukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca: Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Tes Swab

Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Terkait Swab Test

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda