BNN Musnahkan 73,76 Gram Sabu dan 9.980 Butir Ekstasi Serta Ungkap Narkoba di Kampung Ambon

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUN-VIDEO.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi, Jumat (8/1/2021).

Barang bukti ini merupakan hasil dari tiga kasus narkotika, yakni di Riau, Batam Kepri dan Sumatera Utara.

Dari pengungkapan kasus di Riau, BNN menangkap dua pelaku, SRF di wilayah Tanjung Leban, Bengkalis.

Selanjutnya, petugas juga menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram.

Semantara untuk kasus narkoba di Batam, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap 3 pelaku penumpang pesawat, SUB, SY dan SH.

Ketiganya membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan di dalam dubur pelaku SUB dan SY. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang.

Terakhir, kasus narkoba di Kabupaten Batubara, BNN berhasil mengamankan tiga pelaki, yakni FER, BAM dan SYAF di warung yang ada di Jalan Lintas Sumatera.

Dari lokasi ini BNN berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10 ribu, yang disembunyikan dalam cover pintu mobil.

Selain itu, BNN turut mengungkap peredaran narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Pada Minggu (20/12/2020) lalu, BNN berhasil mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon dengan menangkap 5 orang pelaku.

Di mana terdiri dari 4 pria dan 1 wanita berinisial, T, OC, UP, MS dan MG.

Adapun barang bukti yang di sita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 248 butir ekstasi, serta menyita aset bandar narkoba MG yakni 10 mobil senilai Rp 25,52 miliar. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda