Tonton video lengkapnya DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Sigit N. Sudibyanto, SH, MH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo beri penjelasan terkait perlindungan dan pembelaan diri dalam situasi terancam.
Penggunaan senjata api bisa digunakan untuk melindungi diri ketika nyawa kita terancam dengan beberapa ketentuan dan teknik yang diatur oleh kepolisian.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.