Jika Membeli Mobil Bekas Tidak ada BPKB-nya, Bagaimana Cara Mengurusnya

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika kita membeli mobil bekas harus bisa mengorek informasi jika tidak mendapatkan BPKB.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan jika tidak mempunyai BPKB, sebelumnya harus mengorek informasi mengapa tidak ada BPKBnya dan bisa mengurus surat kehilangan untuk membuat BPKB baru.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit

Sumber: Tribunnews.com
   #Kacamata Hukum   #mobil bekas   #BPKB   #Peradi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda