Sesuatu yang Mengikat Antara satu dengan yang Lain Harus ada Perjanjian Tertulis

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Perjanjian tertulis sangat dibutuhkan dan harus ada ketika ada sesuatu yang mengikat antara satu dengan yang lain.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan perjanjian tertulis itu yang menjadi beban pembuktian.

Percaya dengan orang secara lisan tidak bisa menjadi pembuktian hukum.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda