LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Perjanjian tertulis sangat dibutuhkan dan harus ada ketika ada sesuatu yang mengikat antara satu dengan yang lain.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan perjanjian tertulis itu yang menjadi beban pembuktian.
Percaya dengan orang secara lisan tidak bisa menjadi pembuktian hukum.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.