LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan ketika ada konflik antara pemilik rumah dan penyewa biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Jika musyawarah tidak ada solusi, maka kedua pihak bisa mengajukan jalur hukum setempat.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.