Jika Terjadi Kebakaran atau Gempa, Ini Biasanya Aturan Perjanjian Sewa dan Kontrak Rumah

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Jika terjadi kebakaran atau gempa pada rumah sewa, harus dikaji dulu penyebabnya karena kelalaian atau alam.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan pengkajian itu bisa menjadi acuan siapa yang harus bertanggung jawab.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda