Pelegalan Sewa Ruko atau Rumah dalam Ruang yang Besar, Dibutuhkan Notaris

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk melegalkan terkait sewa menyewa dalam space yang besar cenderung dilakukan di depan notaris.

Hal itu karena diperlukan akta yang otentik agar ketika ada perselisihan ada buktinya.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan besarnya kecilnya value perjanjian sewa tergantung pada kebutuhan setiap individu.

Ketika melakukan perikatan dengan seseorang harus melakukan perjanjian.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda